logo blog

2015-12-27T15:36:00+07:00

Cara Melakukan Registrasi Kartu SIM Card

registrasi kartu prabayar
Cara Baru Melakukan Registrasi Kartu SIM Card  - Registrasi kartu sim card hp tidak semudah seperti yang dulu, kalau dulu saat beli kartu perdana baru dari  operator orang boleh register sendiri dengan identitas asli maupun palsu. Untuk prakter seperti itu sekarang tidak diperbolehkan lagi, Pemerintah selaku dari kementrian komunikasi dan informatika sudah mengeluarkan peraturan terbarunya cara registrasi bagi pembeli kartu perdana prabayar. Mekanisme sebelumnya dengan sekarang sangatlah beda kali penjual kartu perdana baru yang harus melakukan registrasi. Di setiap outelit resmi yang menujual kartu perdana baru sudah disediakan fasilitas, pihak outlite registrasi dan mengirimkan foto barcode dari kartu perdananya yang baru. Berikut ini cara melakukan registrasi SIM card prabayar menurut aturan yang baru:
  1. Saat hendak membeli kartu SIM perdana, pelanggan wajib membawa identitas resmi yang masih berlaku, bisa berupa KTP/Paspor/SIM/Kartu Pelajar, dan sebagainya. 
  2. Registrasi kartu perdana kemudian dilakukan oleh penjual kartu perdana prabayar atau pihak outlite yang telah mendapatkan identitas resmi dari operator sebagai penjual. 
  3. Pelanggan wajib menunjukkan tanda pengenal asli, kemudian penjual akan mendata nomor identitas, nama lengkap, tempat tanggal lahir, serta alamat sesuai identitas.
  4.  Kartu SIM perdana prabayar akan diaktifkan penjual dan nomor bisa mulai dipakai.

Kewajiban registrasi kartu perdana ini sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 23/Kemenkominfo/10/2005. Data masuk ke operator seluler dan yang sudah terverifikasi kan berguna untuk mencegah penyalah gunaan penggunaan nomor prabayar, seperti SMS spam dan pencegahan tindak pidana. Semua sudah pada tahu SMS Penipuan sudah banyak merugikan masyarakat, di berita dan TV nasional sudah bayak korban dari aksi penipuan berkedok SMS ini. Kini dengan aturan yang baru penjual kartu perdana dan pembeli sekarang ada identitasnya, sehingga bisa diketahui sampai ke ujungnya kalau ada tindak pidana. Untuk pihak outlite pun harus memahami aturan yang baru ini karena saya pernah menemukan petugas outlite registrasi menggunkan indentitasnya sendiri bukan orang identitas asli orang yang membeli kartu perdananya, Jangan sampai identitas sendiri digunakan orang yang ingin melakukan tindakan pidana.

"Dengan munculnya aturan yang baru ini sebaiknya juga hati-hati jangan sampai identitas kita  digunakan orang lain. Mintalah pihak outlite tidak menyimpan identitas kita.
Subscribe to this Blog via Email :
Author commando98

Author:

Dalam Bekerja Harus Menantang Menantang Itu Harus Menyenangkan

3 comments

Write comments

Anonymous
Admin

August 27, 2016 at 2:39 AM
how to register your sim card so help me , thanks
http://www.sanadomino.com

Reply delete
avatar
Unknown
Admin

August 27, 2016 at 6:52 AM
if experiencing difficulty in registration sim card, you should ask the seller to store sim card

Reply delete
avatar
urntukulo
Admin

November 1, 2017 at 11:36 AM
apalagi sekarang harus teregsristasi wajib yaa...
solder infrared

Reply delete
avatar